Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data yang dikelola oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi secara langsung. (2) Terhadap permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. keterangan dan data yang diminta; b. kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan/atau sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; dan/atau c. hal lain yang diperlukan.
Koreksi Anda