Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi terdiri dari:
a. menghimpun data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dan data lainnya; dan
b. mengolah data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dan data lainnya untuk menghasilkan informasi pemeringkatan.
(2) Data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta data lainnya yang dihimpun dan diolah oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk menghasilkan informasi pemeringkatan.
(3) Informasi pemeringkatan yang dihasilkan oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik yang bersifat individual maupun agregat, paling sedikit memuat:
a. kelayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk memperoleh penyediaan dana;
b. rekam jejak reputasi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam memenuhi kewajiban penyediaan dana;
c. pemeringkatan untuk menilai kemampuan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk memenuhi kewajiban penyediaan dana;
d. karakter usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
e. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk menilai kemampuan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Koreksi Anda
