(1) Polres dipimpin oleh Kapolres.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Wakapolres.
(3) Susunan organisasi Polres terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan;
b. Seksi Profesi dan Pengamanan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan;
c. Bagian Operasi, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi;
d. Bagian Perencanaan, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan;
e. Bagian Sumber Daya Manusia, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia;
f. Bagian Logistik, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Logistik;
g. Seksi Hubungan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat;
h. Seksi Hukum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum;
i. Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi;
j. Seksi Umum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Umum;
k. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu;
l. Satuan Intelijen Keamanan, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan;
m. Satuan Reserse Kriminal, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal;
n. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya;
o. Satuan Pembinaan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat;
p. Satuan Samapta, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Samapta;
q. Satuan Lalu Lintas, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas;
r. Satuan Pengamanan Objek Vital, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital;
s. Satuan Kepolisian Perairan dan Udara, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara;
t. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti;
u. Seksi Keuangan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Keuangan;
v. Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian;
dan
w. Polsek, yang dipimpin oleh Kapolsek.
(4) Kapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wakapolres sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan unsur pimpinan.
(5) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, merupakan unsur pengawas.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g sampai dengan huruf j, merupakan unsur pembantu pimpinan/pelayan.
(7) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k dan Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l sampai dengan huruf t, merupakan unsur pelaksana tugas pokok.
(8) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf u dan huruf v, merupakan unsur pendukung.
(9) Polsek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf w, merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
(10) Unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (9) bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
(11) Dalam melaksanakan tugasnya pada Polres tipe A, Polres tipe B, dan Polres tipe C, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l, sampai dengan huruf s dibantu oleh Wakil Kepala Satuan.
(1) Satuan Pembinaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terdiri atas:
a. Urusan Pembinaan Operasional;
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
c. Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat;
d. Unit Pembinaan Ketertiban Sosial;
e. Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa; dan
f. Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
(2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pengamanan swakarsa, pemolisian masyarakat dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta melaksanakan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat.
(3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
(4) Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
(5) Unit Pembinaan Ketertiban Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas membina dan melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya.
(6) Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bertugas melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengoordinasian dan
pengawasan kepolisian khusus dan satuan pengamanan.
(7) Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bertugas melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
(8) Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat diangkat berdasarkan Keputusan tersendiri disesuaikan dengan jumlah kelurahan/desa.
(1) Satuan Pembinaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terdiri atas:
a. Urusan Pembinaan Operasional;
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
c. Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat;
d. Unit Pembinaan Ketertiban Sosial;
e. Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa; dan
f. Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
(2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pengamanan swakarsa, pemolisian masyarakat dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta melaksanakan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat.
(3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
(4) Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
(5) Unit Pembinaan Ketertiban Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas membina dan melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya.
(6) Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bertugas melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengoordinasian dan
pengawasan kepolisian khusus dan satuan pengamanan.
(7) Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bertugas melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
(8) Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat diangkat berdasarkan Keputusan tersendiri disesuaikan dengan jumlah kelurahan/desa.