Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, khusus untuk Polsek tipe A terdiri atas: a. Perwira Unit Operasional; b. Perwira Urusan Administrasi; c. Sub Unit Kecelakaan; dan d. Sub Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli. (2) Perwira Unit Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melaksanakan dan mengendalikan pendidikan masyarakat lalu lintas. (3) Perwira Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unit Lalu Lintas. (4) Sub Unit Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum. (5) Sub Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. (6) Unit Lalu Lintas pada Polsek tipe B membawahi perwira unit. (7) Pembentukan dan operasional Unit Lalu Lintas tingkat Polsek tipe C dan Polsek tipe D berdasarkan Keputusan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan Kapolri.
Koreksi Anda