Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Bagian Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, bertugas:
a. merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan
c. mengendalikan pengamanan markas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
b. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
c. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d. pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
e. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
f. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.
Koreksi Anda
