Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres. (2) Wakapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas: a. membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres; b. memimpin Polres dalam batas kewenangannya, apabila Kapolres berhalangan; dan c. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres berkaitan dengan tugas pokok Polres.
Koreksi Anda