Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pembinaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf o, bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan
swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Satuan Pembinaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat;
c. pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya;
d. pembinaan teknis, pengoordinasian, dan pengawasan polisi khusus serta Satuan Pengamanan;
e. pemberdayaan kegiatan pemolisian masyarakat yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat; dan
f. peningkatan kemampuan dan profesionalisme serta pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Koreksi Anda
