Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf f, bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta fungsi identifikasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Reserse Kriminal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; b. pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Koreksi Anda