Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Unit Polisi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf j, bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan dan pembinaan masyarakat perairan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Polisi Perairan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan patroli, pengawalan, dan pembinaan masyarakat perairan; dan
b. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
(3) Unit Polisi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Polsek tipe A terdiri atas:
a. Perwira Unit Operasional;
b. Perwira Unit Patroli Polisi Perairan; dan
c. Perwira Unit Pembinaan Masyarakat Perairan.
(4) Unit Polisi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Polsek tipe B terdiri atas:
a. Perwira Unit Patroli Polisi Perairan; dan
b. Perwira Unit Pembinaan Masyarakat Perairan.
(5) Pembentukan dan operasional Unit Polisi Perairan semua tipe Polsek berdasarkan keputusan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan Kapolri.
Koreksi Anda
