Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Polres menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/ pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini dan peringatan dini;
c. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
d. pembinaan masyarakat, yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus dan satuan pengamanan, pemolisian masyarakat, serta pembinaan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
e. pelaksanaan fungsi Samapta Kepolisian, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli
serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, dan pengamanan objek vital serta bantuan satwa;
f. pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
g. pelaksanaan fungsi kepolisian perairan dan udara, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan keamanan di wilayah perairan dan dukungan logistik pesawat udara;
dan
h. pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
