Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf e, bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini dan peringatan dini, dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan sesuai kewenangannya; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Intelijen Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan kegiatan intelijen keamanan dan produk intelijen; b. pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini dan peringatan dini, pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen; c. pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan; d. pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen; e. penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan f. pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan surat keterangan catatan kepolisian, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda