Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Unit Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, khusus pada Polsek tipe A dan Polsek tipe B terdiri atas:
a. Perwira Unit Operasional;
b. Perwira Urusan Administrasi;
c. Perwira Unit Pelayanan Administrasi; dan
d. Sub Unit.
(2) Perwira Unit Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal, pendokumentasian dan analisis terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polsek, dan
pemberdayaan pegawai negeri pada Polri pengemban fungsi intelijen.
(3) Perwira Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
(4) Perwira Unit Pelayanan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas memberikan pelayanan surat izin untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, surat tanda terima pemberitahuan, surat keterangan catatan kepolisian dan rekomendasi penggunaan Senpi dan bahan peledak.
(5) Sub Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen dasar guna terselenggaranya deteksi dini dan peringatan dini, pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
Koreksi Anda
