Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, khusus pada Polsek tipe A terdiri atas:
a. Subseksi Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Multimedia; dan
b. Subseksi Penerangan Masyarakat.
(2) Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik melalui media mainstream maupun media sosial dan media online.
(3) Subseksi Penerangan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, bertugas menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi baik untuk intern Polri maupun untuk masyarakat.
(4) Untuk Polsek tipe C dan Polsek tipe D tugas dan fungsi Seksi Hubungan Masyarakat diemban oleh Unit Pembinaan Masyarakat.
Koreksi Anda
