Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf t, bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
b. pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
c. pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
d. pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Koreksi Anda
