Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terdiri atas: a. Subseksi Bantuan Hukum; b. Subseksi Penyuluhan Hukum; dan c. Urusan Administrasi. (2) Subseksi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas memberikan pelayanan bantuan dan nasehat hukum, serta pendapat dan saran hukum. (3) Subseksi Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan penyuluhan dan turut serta dalam pembinaan dan pengembangan hukum, meliputi turut serta dalam penyusunan peraturan daerah atau peraturan desa/peraturan Polres/nota kesepahaman. (4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Koreksi Anda