Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengamanan Objek Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf r, bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital yang meliputi
proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan very important person yang memerlukan pengamanan kepolisian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Satuan Pengamanan Objek Vital menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan manajemen operasional dan pelatihan keterampilan;
b. penyelenggaraan pengamanan kawasan tertentu meliputi kawasan industri, perhubungan, pertambangan dan instalasi;
c. pengamanan objek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus;
dan
d. pengamanan very important person yang meliputi kementerian dan lembaga negara serta perwakilan asing di daerah yang memerlukan pengamanan khusus.
Koreksi Anda
