Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengamanan Objek Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf r, bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital yang meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan very important person yang memerlukan pengamanan kepolisian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengamanan Objek Vital menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan manajemen operasional dan pelatihan keterampilan; b. penyelenggaraan pengamanan kawasan tertentu meliputi kawasan industri, perhubungan, pertambangan dan instalasi; c. pengamanan objek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus; dan d. pengamanan very important person yang meliputi kementerian dan lembaga negara serta perwakilan asing di daerah yang memerlukan pengamanan khusus.
Koreksi Anda