Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengamanan Objek Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas: a. Urusan Pembinaan Operasional; b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; c. Unit Pengamanan Kawasan Tertentu; dan d. Unit Pengamanan Pariwisata. (2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, serta analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan objek vital di lingkungan Polres. (3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan. (4) Pengamanan Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melaksanakan pengamanan kawasan tertentu meliputi kawasan industri, perhubungan, pertambangan dan instalasi termasuk very important person yang memerlukan pengamanan khusus. (5) Unit Pengamanan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan. (6) Pembentukan dan operasional Satuan Pengamanan Objek Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 pada semua Polres berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (7) Dalam hal Satuan Pengamanan Objek Vital belum terstruktur pada Polres, tugas Satuan Pengamanan Objek Vital diemban oleh Unit Pengamanan Objek Vital Satuan Samapta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d.
Koreksi Anda