Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas: a. Subseksi Operasional; b. Subseksi Pembinaan; c. Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan d. Urusan Administrasi. (2) Subseksi Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. (3) Subseksi Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. (4) Subseksi Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri. (5) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Koreksi Anda