Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Seksi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan;
b. Subseksi Pelayanan Markas; dan
c. Urusan Administrasi.
(2) Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi administrasi umum dan ketatausahaan, serta pelayanan naskah dinas.
(3) Subseksi Pelayanan Markas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melakukan pelayanan markas Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam Polres.
(4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Koreksi Anda
