Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalama Pasal 58 ayat (3) huruf i, bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta penegakan hukum bidang lalu lintas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan pendidikan masyarakat lalu lintas; b. pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas dalam rangka keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas; dan c. pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Koreksi Anda