Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. Urusan Pembinaan Operasional; b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; c. Urusan Pelayanan Administrasi; dan d. Unit. (2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen keamanan, mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal, persandian, pendokumentasian, penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik, penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen. (3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan. (4) Urusan Pelayanan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas memberikan pelayanan surat izin untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, surat tanda terima pemberitahuan, surat keterangan catatan kepolisian dan rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak. (5) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen keamanan, pengamanan intelijen, penggalangan, pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen keamanan serta menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan. (6) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Unit.
Koreksi Anda