Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf w, merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolres.
Koreksi Anda