Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Kapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1), merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
(2) Kapolsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas;
dan
b. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
(3) Kapolsek pada tipe A, B, dan C, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakapolsek.
Koreksi Anda
