Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Polsubsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 terdiri atas:
a. Urusan Administrasi;
b. Unit Patroli; dan
c. Unit Pelayanan Masyarakat.
(2) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, bertugas menyelenggarakan administrasi umum dan ketatausahaan.
(3) Unit Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum tindak pidana ringan.
(4) Unit Pelayanan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat, serta melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Koreksi Anda
