Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Satuan Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. Urusan Pembinaan Operasional;
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
c. Urusan Identifikasi; dan
d. Unit.
(2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Kriminal.
(3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
(4) Urusan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
(5) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan tertentu di daerah hukum Polres, serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 6 (enam) Unit.
Koreksi Anda
