Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kedokteran dan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, terdiri atas:
a. Subseksi Kedokteran Kepolisian;
b. Subseksi Kesehatan Kepolisian; dan
c. Urusan Administrasi.
(2) Subseksi Kedokteran Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional kedokteran forensik, kegiatan disaster victim investigation, melaksanakan kegiatan Keskamtibmas.
(3) Subseksi Kesehatan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan di poliklinik bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya dan masyarakat umum, kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri serta menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan.
(4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta
administrasi umum.
Koreksi Anda
