Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalama Pasal 47, terdiri atas: a. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; b. Unit Perawatan Tahanan; dan c. Unit Barang Bukti. (2) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti. (3) Unit Perawatan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan. (4) Unit Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Koreksi Anda