Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Seksi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, khusus pada Polsek tipe A terdiri atas:
a. Urusan Perencanaan Administrasi;
b. Urusan Tata Usaha dan Urusan Dalam; dan
c. Urusan Tahanan dan Barang Bukti.
(2) Urusan Perencanaan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi pegawai negeri pada Polri serta sarana prasarana.
(3) Urusan Tata Usaha dan Urusan Dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan markas.
(4) Urusan Tahanan dan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
Koreksi Anda
