Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf j, bertugas melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Seksi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan dan pembinaan administrasi umum dan ketatausahaan meliputi kesekretariatan, kearsipan dan perpustakaan serta pelayanan pembinaan naskah dinas meliputi penelitian konsep naskah dinas, registrasi naskah dinas, dan tata naskah; dan b. pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres.
Koreksi Anda