Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
