Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kepolisian Perairan dan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, terdiri atas: a. Urusan Pembinaan Operasional; b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; c. Unit Patroli; d. Unit Penegakan Hukum; dan e. Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal. (2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang bertugas melaksanakan pembinaan administrasi dan operasional Satuan Polisi Perairan dan Udara serta analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kepolisian Perairan dan Udara. (3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan. (4) Unit Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan patroli, pengawalan di wilayah perairan, kerja sama dalam rangka penanganan pemberian bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan, pembinaan masyarakat perairan dan pantai dengan instansi terkait. (5) Unit Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah laut dan perairan serta transportasi udara, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana dan/atau pelanggaran yang terjadi di wilayah Polres. (6) Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bertugas memelihara, merawat, memperbaiki mesin dan instalasi listrik kapal serta dukungan logistik kapal dan pesawat udara. (7) Pembentukan dan operasional Satuan Kepolisian Perairan dan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
Koreksi Anda