Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Polsek menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini dan peringatan dini, dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan surat keterangan catatan kepolisian;
c. penyelenggaraan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan tindak pidana ringan serta pengamanan markas;
d. penyelenggaraan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas;
e. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemberdayaan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban sosial, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
g. penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan;
h. penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan;
dan
i. pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek.
Koreksi Anda
