Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terdiri atas: a. Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia; b. Subseksi Penerangan Masyarakat; dan c. Urusan Administrasi. (2) Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronik, melakukan media monitoring dan pengelolaan isu krisis, baik di media sosial maupun media online dan media mainstream serta penyebaran/diseminasi informasi digital. (3) Subseksi Penerangan Masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang bertugas menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik untuk intern Polri maupun untuk masyarakat. (4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Koreksi Anda