Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Bagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e, bertugas melaksanakan fungsi manajemen di bidang pembinaan sumber daya manusia, perawatan dan peningkatan kesejahteraan
pegawai negeri pada Polri serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan karier pegawai negeri pada Polri, meliputi: usulan kenaikan pangkat dan ujian dinas kenaikan pangkat, pelaksanaan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
b. pelaksanaan rekapitulasi dan evaluasi penilaian kinerja pegawai negeri pada Polri;
c. pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan pegawai negeri pada Polri serta pelaksanaan administrasi sistem informasi personel Polri;
d. pembinaan rohani dan jasmani, pengusulan tanda kehormatan dan penghargaan bagi pegawai negeri pada Polri, dan penyelenggaraan administrasi pengakhiran dinas serta kesejarahan Polri;
e. pelaksanaan pembinaan psikologi personel, pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api dan pelaksanaan konseling bagi pegawai negeri pada Polri yang bermasalah;
f. pelaksanaan penelitian administrasi dalam proses penerimaan anggota Polri; dan
g. penyelenggaraan pelatihan fungsi teknis kepolisian dan penyelenggaraan administrasi pegawai negeri pada Polri dalam mengikuti pendidikan pengembangan umum dan spesialisasi.
Koreksi Anda
