Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 berkedudukan di wilayah kecamatan atau daerah kawasan tertentu sesuai dengan daerah hukum masing- masing. (2) Pembentukan Polsek diawali dengan pembentukan Polsubsektor. (3) Polsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tipe A, yaitu Polsek Metro; b. tipe B, yaitu Polsek Urban; c. tipe C, yaitu Polsek Rural; dan d. tipe D, yaitu Polsek Prarural.
Koreksi Anda