Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), bertugas:
a. memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan
b. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Koreksi Anda
