Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), bertugas: a. memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan b. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Koreksi Anda