Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 80 diberikan penyebutan sebagaimana tercantum dalam daftar penyebutan pada Lampiran I Butir B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. (2) Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Polsek berdasarkan tipe tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. (3) Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Polsubsektor tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda