Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Seksi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(3) huruf b, bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan;
b. pelayanan administrasi pegawai negeri pada Polri dan sarana dan prasarana;
c. pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, pemakaman dan urusan dalam; dan
d. perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
Koreksi Anda
