Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf u, bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi; b. pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri; dan c. penyusunan laporan sistem akuntansi instansi serta pertanggungjawaban keuangan.
Koreksi Anda