Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bertugas melaksanakan:
a. tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
b. tugas Polri lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
