Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas: a. Subbagian Strategi Manajemen dan Reformasi Birokrasi; b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; c. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran; dan d. Urusan Administrasi. (2) Subbagian Strategi Manajemen dan Reformasi Birokrasi sebagaimana pada ayat (1) huruf a, bertugas menyusun rencana strategis, rancangan rencana kerja, rencana kerja, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kunci, menerapkan sistem dan manajemen organisasi dan tata laksana serta melaksanakan program reformasi birokrasi. (3) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk rencana kerja anggaran kementerian/lembaga dan daftar isian pelaksanaan anggaran. (4) Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyusun laporan realisasi anggaran, menyusun laporan kinerja instansi pemerintah dan membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres serta koordinasi revisi rencana kerja anggaran kementerian/lembaga dan daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja Polres. (5) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Koreksi Anda