Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Profesi dan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a, bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan pegawai negeri pada Polri; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Profesi dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan pegawai negeri pada Polri; b. penegakan disiplin dan ketertiban pegawai negeri pada Polri di lingkungan Polsek; c. pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri; d. pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap pegawai negeri pada Polri di lingkungan Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi; dan e. pengusulan rehabilitasi pegawai negeri pada Polri di lingkungan Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Koreksi Anda