Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas: a. Subbagian Pembinaan Karier; b. Subbagian Perawatan Personel; c. Subbagian Pengendalian Personel; dan d. Urusan Administrasi. (2) Subbagian Pembinaan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melaksanakan administrasi pegawai negeri pada Polri dan pembinaan karier pegawai negeri pada Polri meliputi kepangkatan, mutasi serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan. (3) Subbagian Perawatan Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan kegiatan pembinaan rohani, jasmani, pengusulan tanda kehormatan, administrasi pengakhiran dinas dan psikologi pegawai negeri pada Polri serta kesejarahan Polri. (4) Subbagian Pengendalian Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi teknis kepolisian, administrasi pegawai negeri pada Polri dalam mengikuti pendidikan pengembangan umum dan spesialisasi, serta pelaksanaan penelitian administrasi dalam proses penerimaan anggota Polri; (5) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Koreksi Anda