Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Bagian Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri atas:
a. Subbagian Perbekalan dan Peralatan;
b. Subbagian Fasilitas dan Konstruksi; dan
c. Urusan Administrasi.
(2) Subbagian Perbekalan dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, bertugas menginventarisir, merawat, memelihara dan menyalurkan perbekalan, peralatan, angkutan, senjata dan amunisi.
(3) Subbagian Fasilitas dan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan pendataan fasilitas dan konstruksi, termasuk administrasi pertanahan dan penyelenggaraan fasilitas listrik, air dan telekomunikasi di markas Polres.
(4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Koreksi Anda
