Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, terdiri atas: a. Subseksi Gaji; b. Subseksi Verifikasi; c. Subseksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan d. Urusan Administrasi. (2) Subseksi Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri pada Polri. (3) Subseksi Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan. (4) Sub Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan pembuatan laporan keuangan. (5) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Koreksi Anda