Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polsek dipimpin oleh Kapolsek. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kapolsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Wakapolsek. (3) Susunan organisasi Polsek terdiri atas: a. Unit Profesi dan Pengamanan, yang dipimpin oleh Kepala Unit Profesi dan Pengamanan; b. Seksi Umum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Umum; c. Seksi Hubungan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat; d. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu; e. Unit Intelijen Keamanan, yang dipimpin oleh Kepala Unit Intelijen Keamanan; f. Unit Reserse Kriminal, yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal; g. Unit Pembinaan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Unit Pembinaan Masyarakat; h. Unit Samapta, yang dipimpin oleh Kepala Unit Samapta; i. Unit Lalu Lintas, yang dipimpin oleh Kepala Unit Lalu Lintas; j. Unit Polisi Perairan, yang dipimpin oleh Kepala Unit Polisi Perairan; dan k. Polsubsektor, yang dipimpin oleh Kepala Polsubsektor. (4) Kapolsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wakapolsek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unsur pimpinan. (5) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan unsur pengawas. (6) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c merupakan unsur pembantu pimpinan/pelayan. (7) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sampai dengan huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok. (8) Polsubsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan. (9) Unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (8) bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Koreksi Anda