Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, khusus pada Polsek tipe A terdiri atas: a. Perwira Unit Operasional; b. Perwira Urusan Administrasi; c. Sub Unit Identifikasi; dan d. Sub Unit. (2) Perwira Unit Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, menganalisis kasus beserta penanganannya. (3) Perwira Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan kegiatan administrasi penyidikan dan ketatausahaan. (4) Sub Unit Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan. (5) Sub Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Untuk Polsek tipe B, Unit Reserse Kriminal membawahi Perwira Unit Operasional.
Koreksi Anda