PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, profesionalisme, kemandirian, dan daya saing;
dan
b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan
d. pendampingan dan fasilitasi.
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit secara berkelanjutan.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, konsultasi, edukasi,
dan/atau advokasi sejak perencanaan sampai dengan pengolahan hasil kelapa sawit.
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Penyuluh Swadaya melalui Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. kelembagaan Pekebun;
c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau
d. masyarakat sekitar kebun.
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penyuluhan dilakukan penumbuhan Penyuluh Swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyuluhan.
(2) Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari:
a. Pekebun kelapa sawit; dan/atau
b. Orang perseorangan dengan pendidikan yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
(1) Dalam mendukung pelaksanaan penyuluhan, terhadap Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pengembangan Penyuluh.
(2) Pengembangan Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peningkatan kompetensi dan/atau sertifikasi profesi Penyuluh.
Dalam pelaksanaan penyuluhan, Penyuluh Swadaya diberikan dana operasional penyuluhan.
Dana pelaksanaan penyuluhan yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan penyuluhan; dan
b. dukungan manajemen.
(1) Pelaksanaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria Penyuluh Swadaya;
b. tata cara pengusulan dana;
c. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
d. dukungan pelaksanaan penyuluhan; dan
e. tata cara pengusulan, penyuluhan, dan pengawasan.
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Formal melalui beasiswa.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pendidikan tinggi akademik; dan
b. pendidikan tinggi vokasi, dengan program, bidang studi, atau kompetensi yang berkaitan dengan kelapa sawit.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
Kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memiliki prestasi dan/atau tidak mampu secara ekonomi.
Dalam pelaksanaan pendidikan penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan beasiswa; dan
b. dukungan manajemen.
(1) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria penerima beasiswa;
b. persyaratan;
c. kriteria Lembaga Formal; dan
d. tata cara pendaftaran dan pengawasan.
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c dilaksanakan paling kurang dalam bentuk:
a. pelatihan teknis;
b. pelatihan manajerial; dan
c. pelatihan kewirausahaan.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis pelatihan bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Pelatihan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis pelatihan bidang penumbuhan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan Pekebun.
(4) Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jenis pelatihan bidang manajemen pengelolaan dan administrasi kelembagaan Pekebun.
(1) Pelatihan diselenggarakan oleh Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
Dalam pelaksanaan pelatihan, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pelatihan; dan
b. dukungan manajemen.
(1) Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis pelatihan;
b. kriteria Lembaga Formal maupun Lembaga non- Formal;
c. kriteria penerima;
d. persyaratan;
e. tata cara pengusulan dan pengawasan.
Pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan, kemandirian, daya saing, kemampuan teknis, kemampuan manajerial dan/atau kemampuan kewirausahaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
(1) Pendampingan dan fasilitasi dilaksanakan oleh Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun.
Lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit paling sedikit berupa:
a. pengembangan usaha;
b. pengembangan produk samping;
c. pengolahan limbah; dan/atau
d. kemitraan.
Jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. sekolah lapang;
c. temu lapang;
d. studi banding; dan/atau
e. fasilitasi.
Dalam pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pendampingan dan fasilitasi; dan
b. dukungan manajemen.
(1) Pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup pendampingan dan fasilitasi;
b. jenis pendampingan dan fasilitasi;
c. kriteria Lembaga Formal atau Lembaga non Formal;
d. persyaratan; dan
e. tata cara pengusulan dan pengawasan.