Correct Article 15
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
Kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memiliki prestasi dan/atau tidak mampu secara ekonomi.
Your Correction
