Correct Article 34
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan melalui inisiatif untuk sektor hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit di sektor hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
dan
b. tata cara pengusulan proposal.
Your Correction
